出版社:Program Studi Ilmu Lingkungan,Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro
摘要:ABSTRAK Kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Keluarnya Undang-undang ini adalah karena dirasakan kerusakan lingkungan makin menjadi, sehingga perlu dikeluarkan sebuah kebijakan yang tidak hanya mengharuskan pengelolaan lingkungan akan tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan.Tujuan penelitian ini adalah : (1) mengetahui tentang kebijakan lingkungan kawasan karst Kendeng Utara di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah; (2) mengetahui pengelolaan lingkungan di kawasan karst Kendeng Utara, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan lokasi penelitian khususnya di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, karena di wilayah ini terutama terjadi pertentangan kepentingan terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan karst Kendeng Utara.Kesimpulan penelitian adalah: (1) Kebijakan pengelolaan kawasan karst di Kecamatan Sukolilo terwujud dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, terkait dengan karakteristik geografis.(2) Pengelolaan lingkungan memenuhi tiga unsur POAC (Planning, Organizing, Actuating) yang menjadi fokus penelitian ini.Rekomendasinya adalah : (1) Kebijakan kawasan karst sebaiknya mempertimbangkan keunikan keunikan kawasan karst, kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat yang masih bersifat tradisional, dan dukungan publik perlu digalang oleh pemerintah untuk dilakukannya pembangunan yang seharusnya menguntungkan semua pihak, dan mengacu pada pembangunan berkelanjutan; (2) Pengelolaan lingkungan: (a) Planning/Perencanaan: pembangunan berkelanjutan seharusnya dikedepankan, dengan menekankan pada terwujudnya pembangunan sosial dimana peranserta dan keadilan menjadi bagian penting dalam pembangunan; (b) Organizing/Pengorganisasian: kepentingan yang bersinggungan dalam pengelolaan kawasan karst antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, yang seharusnya dilakukan dengan mengedepankan win-win solution, misalnya dengan pelaksanaan zonasi; (c) Actuating/Pelaksanaan: harus dimunculkan pelaksanaan optimatisasi pemanfaatan sumberdaya alam secara efisien, dengan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan, sekiranya pabrik semen jadi didirikan di wilayah Sukolilo.
其他摘要:ABSTRAK Kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keluarnya Undang-undang ini adalah karena dirasakan kerusakan lingkungan makin menjadi, sehingga perlu dikeluarkan sebuah kebijakan yang tidak hanya mengharuskan pengelolaan lingkungan akan tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah : (1) mengetahui tentang kebijakan lingkungan kawasan karst Kendeng Utara di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah; (2) mengetahui pengelolaan lingkungan di kawasan karst Kendeng Utara, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan lokasi penelitian khususnya di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, karena di wilayah ini terutama terjadi pertentangan kepentingan terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan karst Kendeng Utara. Kesimpulan penelitian adalah: (1) Kebijakan pengelolaan kawasan karst di Kecamatan Sukolilo terwujud dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, terkait dengan karakteristik geografis. (2) Pengelolaan lingkungan memenuhi tiga unsur POAC (Planning, Organizing, Actuating) yang menjadi fokus penelitian ini . Rekomendasinya adalah : (1) Kebijakan kawasan karst sebaiknya mempertimbangkan keunikan keunikan kawasan karst, kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat yang masih bersifat tradisional, dan dukungan publik perlu digalang oleh pemerintah untuk dilakukannya pembangunan yang seharusnya menguntungkan semua pihak, dan mengacu pada pembangunan berkelanjutan; (2) Pengelolaan lingkungan: (a) Planning/Perencanaan: pembangunan berkelanjutan seharusnya dikedepankan, dengan menekankan pada terwujudnya pembangunan sosial dimana peranserta dan keadilan menjadi bagian penting dalam pembangunan; (b) Organizing/Pengorganisasian: kepentingan yang bersinggungan dalam pengelolaan kawasan karst antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, yang seharusnya dilakukan dengan mengedepankan win-win solution, misalnya dengan pelaksanaan zonasi; (c) Actuating/Pelaksanaan: harus dimunculkan pelaksanaan optimatisasi pemanfaatan sumberdaya alam secara efisien, dengan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan, sekiranya pabrik semen jadi didirikan di wilayah Sukolilo . Kata kunci : kebijakan, lingkungan, kawasan karst, Kendeng Utara
关键词:: kebijakan; lingkungan; kawasan karst; Kendeng Utara Article Metrics: