首页    期刊浏览 2025年02月17日 星期一
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PENERAPAN V-LEGAL PADA INDUSTRI FURNITUR KAYU DI JEPARA SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN NILAI JUAL PRODUK
  • 本地全文:下载
  • 作者:Ahmad Subulas Salam ; P Purwanto ; S Suherman
  • 期刊名称:Jurnal Ilmu Lingkungan
  • 印刷版ISSN:1829-8907
  • 出版年度:2014
  • 卷号:12
  • 期号:1
  • 页码:32-41
  • DOI:10.14710/jil.12.1.32-41
  • 出版社:Program Studi Ilmu Lingkungan,Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro
  • 摘要:ABSTRAK Untuk meingkatkan kepercayaan konsumen luar negeri terhadap produk furnitur kayu Indonesia maka mulai Januari 2015 setiap aktifitas ekspor furnitur harus menyertakan dokumen V-Legal (Verified Legal).Pada prinsipnya, V-Legal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tersebut telah memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah RI.Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dan observasi terhadap 11 pelaku usaha furnitur di Jepara.Penelitian ini menggambarkan berbagai manfaat dan kendala yang timbul dari penerapan V-Legal.Banyak faktor yang akan mempengaruhi hasil penelitian tersebut seperti kesiapan para pengusaha untuk menyiapkan dokumen tersebut, serta tanggapan mereka tentang beberapa prosedur yang mereka jalankan dan pemanfaatan fasilitas dari pemerintah ataupun pihak swasta untuk membantu mereka dalam pengurusan V-Legal.Dari hasil dari penelitian ditemukan beberapa kendala seperti masih banyaknya pengusaha furnitur yang belum memahami secara betul mengenai manfaat, tujuan dan alasan dari pemberlakuan V-Legal.Namun, berdasarkan hasil wawancara kepada salah satu pengusaha mengatakan ada indikasi kenaikan permintaan produk furnitur dari Indonesia khususnya untuk pasar Eropa yang mungkin disebabkan oleh naiknya pamor produk furnitur Indonesia karena mempunyai sumber bahan baku yang jelas dan dapat dibuktikan melalui penerapan V-Legal.Kondisi yang berbalik dengan Negara tetangga; Malaysia dan Singapura yang selama ini juga menjadi pengekspor furnitur namun tidak memiliki cukup hutan sebagai bahan baku sehinggamereka kesulitan untuk membuktikan asal-usul kayu yang mereka gunakan.
  • 其他摘要:ABSTRAK Untuk meingkatkan kepercayaan konsumen luar negeri terhadap produk furnitur kayu Indonesia maka mulai Januari 2015 setiap aktifitas ekspor furnitur harus menyertakan dokumen V-Legal (Verified Legal). Pada prinsipnya, V-Legal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tersebut telah memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah RI. P enelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dan observasi terhadap 11 pelaku usaha furnitur di Jepara. Penelitian ini menggambarkan berbagai manfaat dan kendala yang timbul dari penerapan V-Legal. Banyak faktor yang akan mempengaruhi hasil penelitian tersebut seperti kesiapan para pengusaha untuk menyiapkan dokumen tersebut, serta tanggapan mereka tentang beberapa prosedur yang mereka jalankan dan pemanfaatan fasilitas dari pemerintah ataupun pihak swasta untuk membantu mereka dalam pengurusan V-Legal. Dari hasil dari penelitian ditemukan beberapa kendala seperti masih banyaknya pengusaha furnitur yang belum memahami secara betul mengenai manfaat, tujuan dan alasan dari pemberlakuan V-Legal. Namun, berdasarkan hasil wawancara kepada salah satu pengusaha mengatakan ada indikasi kenaikan permintaan produk furnitur dari Indonesia khususnya untuk pasar Eropa yang mungkin disebabkan oleh naiknya pamor produk furnitur Indonesia karena mempunyai sumber bahan baku yang jelas dan dapat dibuktikan melalui penerapan V-Legal. Kondisi yang berbalik dengan Negara tetangga; Malaysia dan Singapura yang selama ini juga menjadi pengekspor furnitur namun tidak memiliki cukup hutan sebagai bahan baku sehinggamereka kesulitan untuk membuktikan asal-usul kayu yang mereka gunakan. Kata Kunci : V-Legal, Industri furnitur kayu, Nilai Jual, Jepara
  • 关键词:: V-Legal; Industri furnitur kayu; Nilai Jual; Jepara Article Metrics:
国家哲学社会科学文献中心版权所有