摘要:Aktivitas masyarakat di Kota Mataram yang semakin meningkat, menyebabkan peningkatan kebutuhan akan lahan untuk permukiman dan perdagangan jasa. Kebutuhan ini tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan yang cukup sehingga pembangunan ruko dipandang sebagai solusi atas keterbatasan lahan untuk memenuhi kebutuhan tempat usaha sekaligus tempat hunian. Namun keberadaan ruko yang telah terbangun menjadi salah satu masalah, masyarakat menganggap jumlah ruko yang tersebar saat ini berlebihan dan tidak termanfaatkan secara maksimal. Hal ini melatarbelakangi dilakukannya penelitian ini dengan tujuan ingin mengetahui apakah pembangunan ruko di Kota Mataram sesuai dengan kebutuhan pasar atau tidak. Hasil analisis yang dilakukan menunjukan bahwa efektivitas ruko pada tiap kecamatan dinilai efektif (belum mencapai maksimal/sangat efektif), namun dalam implementasi kebijakan tata ruang masih ditemui adanya ketidaksesuaian di beberapa kecamatan di Kota Mataram. Hal ini karena masih banyak bangunan ruko yang berada di luar kawasan perdagangan dan jasa serta jumlah ruko terbangun tersebut sudah melampaui kebutuhan pasar, tampak dari banyaknya ruko yang belum termanfaatkan. Kelebihan jumlah ruko ini disebabkan oleh kurang ketatnya pemerintah dalam pemberian ijin pembangunan ruko serta adanya motif spekulasi dari para pemilik modal. Penanganan bagi ruko-ruko yang sudah terbangun dan melampaui kebutuhan tersebut dapat dilakukan dengan cara menerapkan sanksi tata ruang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian pelayanan ruko, penutupan lokasi, pencabutan ijin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang dan denda administrasi. Kata kunci : ruko, kebijakan tata ruang, efektivitas, perkembangan kota