摘要:ABSTRAKUpaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupunPenuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melaluiLembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-haktersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupunpenahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupunpenuntutan. Walaupun lembaga tersebut telah diatur dalam hukum positif(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) namun dalam aplikasinya masihterdapat kelemahan-kelemahan baik dalam formulasinya maupun dalampenerapannya di Pengadilan sehingga tidak adanya perlindungan hakasasi manusia bagi tersangka.Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalahBagaimana kebijakan hukum pidana memformulasikan lembagaPraperadilan dalam hukum positif Indonesia ditinjau dari perlindungan HakAsasi Manusia ? Bagaimana kebijakan aplikasi lembaga Praperadilandikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ? dan Bagaimana kebijakan hukumpidana dalam memformulasikan lembaga Praperadilan dalam persfektifHak Asasi Manusia di masa mendatang?Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatifdengan meneliti data sekunder yang menitikberatkan pada studikepustakaan, dengan cara mengumpulkan, mengkaji dan mengolahsecara sistematis bahan-bahan kepustakaan atau studi dokumen yangberkaitan dengan kebijakan formulasi lembaga praperadilan danpenerapannya secara analisis kualitatif, kemudian dibuat kesimpulan yangsecara menyeluruh diharapkan dapat menggambarkan peranan danfungsi lembaga praperadilan baik dari segi kebijakan formulasi maupundalam aplikasikan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia.Pengaturan lembaga praperadilan dalam hukum positif Indonesiaterdapat dalam Bab X Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Dalam penerapannya masih terdapat permasalahan terutama mengenaigugurnya permohonan praperadilan yang disebabkan oleh mulainyapemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan. Dengan alasantersebut, obyek permohonan praperadilan tidak diperiksa secara tuntas2melalui suatu putusan praperadilan yang mempertimbangkan sah atautidaknya permohonan dimaksud.Diperlukan adanya pembaharuan hukum (Kebijakan) terhadapaturan Lembaga Praperadilan secara ideal dengan menitik beratkanperlindungan terhadap hak asasi manusia baik terhadap tersangkamaupun korban. Pembaharuan hukum lembaga praperadilan dari segisubstansi maupun struktur dengan jalan mengganti yang telah ada bukanmerupakan jalan terbaik, namun yang lebih terpenting adalahpembaharuan dari segi budaya hukum, etika moral hukum dan ilmupendidikan hukum.Kata kunci : Kebijakan Formulasi Lembaga Praperadilan, HAM