摘要:ABSTRAK Berkaitan dengan Perda Kota Denpasar No.7 Tahun 2010 tentang BPHTB dalam pasal 6 ayat (5) tentang pengenaan NPOPTKP untuk waris dan hibah wasiat menimbulkan permasalahan yakni perbedaan perhitungan yang didasari oleh perbedaan persepsi antara Dispenda Kota Denpasar dan Wajib Pajak atas pengenaan NPOPTKP.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengenaan BPHTB atas waris dan hibah wasiat atas kasus I Made Buda Astawa.Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif komparatif dengan membandingkan perhitungan antara Dispenda Kota Denpasar dan Wajib Pajak.Hasil analisis menunjukan bahwa terjadi sengketa karena perbedaan perhitungan, bila Wajib Pajak merasa tidak setuju dengan pengenaan pajak BPHTB yang ditetapkan Dispenda Kota Denpasar maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding.