摘要:Indonesia saat ini sedang menghadapai suatu perubahan yang cukup besar dalam tata pemerintahan dimana pemerintah pusat memberikan wewenang yang besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola pemerintahannya sendiri dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Dilandasi oleh UU. No. 22/1999 dan UU. No. 25/1999 Indonesia secara resmi pada tahun 2001 memasuki era desentralisasi yang penekanannya pada pemerintah daerah kabupaten dan kota. Sebagai tahap awal penerapan desentralisasi banyak dihadapi berbagai permasalahan karena belum siapnya daerah baik dalam hal keuangan, kelembagaan maupun SDM yang memadai. Tulisan ini akan memaparkan berbagai persoalan yang dihadapai oleh pemerintah daerah Kabupaten Malang dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang memfokuskan pada struktur keuangan dan masalah-masalah dalam keuangan daerah dan bagaimana implikasinya terhadap keberlangsungan pemerintahan di daerah. Berdasarkan pada data-data dalam APBD sampai tahun 2002 dapat disimpulkan bahwa ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih tinggi dan kemandirian daerah dalam aspek keuangan masih rendah. Hal ini disebabkan karena masih banyaknya sumber penerimaan (pajak) yang belum didaerahkan.