摘要:Profession zakat is taken in every job or certain professional skills, whether committed alone or which is conducted with other agencies or goverments. In this research, researchers used a qualitative approach, and this research are descriptive. Data collection techniques, using the method of interview, observation, and documentation. Based on data obtained from informants in boarding school Nurul Quran and Nurul Jadid. Differences of opinion among the informants because: First, there is no regulation that specifically about the profession zakat. Second, the absence of arguments, texts and opinions of classical ulama specifically profession zakat. Third, the difficulty of the informants to make qiyas of profession zakat. This difference only occurs in the term only. BUT, the substance IS the same, that is the informants agree with the profession zakat.Zakat profesi merupakan zakat yang diambil pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama instansi lain atau pemerintah. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, dan sifatnya deskriptif. Teknik pengumpulan data, menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan data yang diperolehdari para informan di pondok pesantren Nurul Jadid dan Nurul Qur’an. Terjadinya perbedaan pendapat diantara para informan disebabkan oleh: Pertama, belum adanya undang-undang yang secara rinci membahas tentang zakat profesi. Kedua, tidak adanya dalil, nash dan pendapat ulama klasik yangmembahas secara khusus zakat profesi. Ketiga, Kesulitan para informan dalam men-qiyas-kan zakat profesi. Perbedaan ini hanya terjadi pada istilahnya saja. Sedangkan subtansinya sama, yaitu para informan setuju dengan adanya zakat profesi.Kata Kunci: Persepsi, Kyai, Zakat Profesi.