标题:Tinjauan Atas Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan Peranannya Dalam Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan.
摘要:Negara Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkanpenerimaan negara. Salah satu cara yang digunakan un-tuk meningkatkan penerimaan negara adalah Pajak. Pajakmenempati porsi paling besar untuk mengisi penerimaannegara yang selama ini diperoleh dari penerimaan migas,non migas serta bantuan luar negeri yang berupa pinjaman.Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, pemerintahtelah melakukan reformasi terhadap sistem perpajakan In-donesia pada tahun 1983 yaitu melahirkan self assessmentsystem. Salah satu cara untuk menyetor/membayar pajakdiantaranya adalah melalui pihak ketiga (Withholding Tax).Pajak Penghasilan yang harus dibayar melalui pihak ketigatersebut di antaranya PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,Pasal 26, dan Pasal 4 (2). Pembayarannya dapat melaluipemotong atau pemungut yang ditunjuk berdasarkan per-aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. La-poran kerja praktek ini bertujuan untuk : (1) Memperluaspengetahuan penulis dalam hal perpajakan khususnya men-genai Pajak Penghasilan Pasal 23, (2) Memberikan gam-baran mengenai pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasi-lan Pasal 23 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama CikarangSelatan, (3) Mengetahui besarnya peranan Pajak Penghasi-lan Pasal 23 dalam penerimaan pajak di Kantor PelayananPajak Pratama Cikarang Selatan, (4) Membandingkan danmengaplikasikan ilmu yang diperoleh penulis di bangkukuliah dengan praktik di lapangan khususnya di KantorPelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan. Metode kerjapraktek ini adalah : (1) Metode wawancara, (2) Metodestudi pustaka, (3) Metode Observasi. Hasil laporan kerjapraktek ini menunjukan bahwa pelaksanaan pembayaranPph Pasal 23 sudah cukup baik. Kegiatan pelaksanaanpembayaran Pph Pasal 23 dapat berjalan dengan lancarkarena semua tanggung jawab yang ada sudah ditanganioleh masing-masing bagian. Tingkat kepatuhan wajib pa-jak dalam melaporkan SPT masa Pph Pasal 23 juga su-dah cukup baik. Hanya Saja Peranan Pph Pasal 23 masihkecil dalam penerimaan di KPP Pratama Cikarang Sela-tan, dikarenakan masih kurangnya kesadaran dalam diri wa-jib pajak Pph Pasal 23 akan kewajiban perpajakannya dankesediaan Fiskus untuk melaksanakan tugasnya sesuai den-gan peraturan. Hal ini dapat menyebabkan sumber pener-imaan pajak KPP Pratama Cikarang Selatan, khususnyaPph Pasal 23 menjadi berkurang.