期刊名称:E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
出版年度:2015
卷号:3
期号:02
语种:English
出版社:E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
摘要:PP No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta merupakan dasar dari pembatasan seorang pegawai negeri memiliki atau menjalankan usaha diluar pekerjaan pokok mereka sebagai pegawai negeri. Terdapat permasalahan yaitu dapatkah pegawai negeri dapat memiliki dan menjalankan usaha swasta. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Terdapat pasal dalam PP No. 6 Tahun 1974 dan PP No 53 Tahun 2010 yang membatasi usaha swasta pegawai negeri. Peraturan ini dikeluarkan untuk mencegah peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. untuk sanksi tidak diatur jelas pada PP No. 6 Tahun 1974 tapi dapat dilihat dalam PP No. 53 Tahun 2010. Tetapi pembatasan tersebut sering tidak berfungsi di masyarakat. Hal ini disebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan sulitnya untuk melakukan kontrol terhadap kegiatan usaha dari pegawai negeri sipil itu sendiri jika usaha tersebut itu dilakukan di luar jam kerja atau jika dilakukan oleh isteri dari pegawai negeri.
关键词:pegawai negeri; pelanggaran; pembatasan usaha swasta