摘要:Abstract This research aims to reconceptualize the recruitment of election organizers based on Law Number 10 of 2017 concerning General Elections to realize an election organizer with integrity. This normative juridical research uses conceptual and statute approach. The results shows that the reconceptualization of the recruitment of election organizers to realize election organizers with integrity can be carried out by reconceptualizing of the process of requirements for candidates election organizer in provincial and district, selection teams and test models. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk melakukan rekonseptualisasi rekruitmen penyelenggara pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Hasilnya adalah rekonseptualisasi rekruitmen penyelenggara pemilu untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dapat dilakukan dengan rekonseptualisasi proses persyaratan calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/Kota, tim seleksi dan model tes.