摘要:Based on data from the Indonesia Ministry of Cooperatives and UMKM until 2015, the number of coorperatives in Indonesia reached 212.135 with the distribution of active cooperatives totaling 150,223 and inactive cooperatives reaching 61,912. These inactive cooperatives can have implications for members as creditors in the event of a aims to examine the arrangement of deposit insurance institutions in cooperatives as study state that regulation of deposit insurance institutions in cooperatives is not establishment of a guarantor institution for cooperatives in Indonesia is a necessity to Number 25 of 1992 concerning Cooperatives by including the deposit guarantor institution in the cooperatives Abstrack Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM RI hingga tahun 2015 jumlah koperasi di Indonesia mencapai 212.135 dengan persebaran koperasi aktif berjumlah 150.223 dan koperasi tidak aktif mencapai 61.912. Koperasi tidak aktif tersebut dapat berimplikasi kepada anggota sebagai kreditur dalam hal terjadi kemacetan dalam pencairan dana milik anggota koperasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan lembaga penjamin simpanan pada koperasi serta konsep lembaga penjamin simpanan pada koperasi. Hasil penelitian ini menyatakan pengaturan lembaga penjamin simpanan pada koperasi tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembentukan lembaga penjamin pada koperasi di Indonesia adalah suatu keniscayaan untuk segera mungkin dibentuk lembaga penjamin simpanan koperasi dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Perkoperasian dengan memasukan lembaga penjamin simpanan pada koperasi.