摘要:Penelitian ini membahas problem etika pejabat negara dan gagasan peradilan etik. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif dan empiris. Gagasan peradilan etik yang independen dan imparsial ini sangat urgen, karena: pertama: menjamurnya pelanggaran etika yang dilakukan oleh pejabat negara. Kedua, tidak adanya standar ketentuan etika yang menjadi panduan perilaku pejabat negara, ketentuan-ketentuan etika disetiap lembaga negara berbeda tolok ukurnya. Ketiga, kelembagaan etik yang tidak independen, imparsial. Untuk membangun desain peradilan etik modern dan terpercaya harus memenuhi syarat, sebagai berikut: dibentuk undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai etika pejabat negara; dibentuk peradilan etik yang independen dan imparsial; proses penegakkan kode etik yang transparan dan akuntabel; penguatan Asas-asas Hukum Acara peradilan etik yang dapat dipertanggungjawabkan; serta putusan peradilan etik yang bersifat final dan mengikat.