摘要:Keabsahan Lembaga terletak pada legalitas kelembagaanya, termasuk keberadaan BUMDes Sejahtera mandiri Badan usaha yang hanya memiliki ijin dari notaris saja belum dikatakan legal, dikarenakan usaha yang berdiri harus memiliki ijin sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau popular dengan sebutan online single submission (OSS). Peraturan ini efektif tahun 2019. Usaha dalam bentuk apapun harus memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai pintu masuk untuk mengurus administrasi lainya. Tujuan dari pengabdian ini untuk memberikan edukasi pada mitra betapa pentingnya legal hukum harus dimiliki oleh mitra. Metode yang digunakan adalah dengan menyelenggarakan Workshop legal hukum badan usaha yang melibatkan pemerintah desa, pengurus BUMDes, serta Badan Permusyawaratan Desa. Hasil dari pengabdian ini peserta baik dari pemerintah Desa maupun pengurus BUMDes menjadi sadar betapa pentingnya legal hukum badan usaha. Dan pengurus BUMDes berkomitmen untuk mengurus perijinan.