摘要:Indonesia sebagai negara hukum mengatur segala lini kehidupan dengan peraturan dari yang terhierarkis sampai dengan yang tidak namun tetap diakui kekuatan mengikatnya. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu agar tidak dilanggar oleh individu lainnya. Namun pada kenyataanya hukum yang ada saat ini belumlah melindungi secara penuh dari adanya diskriminisi gender. Utamanya perempuan masih belum terlindungi secara penuh hak-haknya. Banyaknya korban pelecehan yang terdiskriminasi dalam pendidikan, berbagai permasalahan dalam perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga, tidak terpenuhinya hak-hak sebagai perempuan dalam bidang pekerjaan, dan masih banyak lagi permasalahan lainnya yang belum dapat dijawab dengan hukum yang sudah ada. Perlu adanya penguatan dan pembaharuan dalam hukum nasional agar menjaga kedudukan, peran, serta hak yang dimiliki oleh perempuan. Hukum yang dibuat harus mengedepankan pengarusutamaan gender. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan kesetaraan gender dan keadilan gender di Indonesia.