摘要:Masalah pengungsi telah menjadi isu internasional yang harus segera ditangani. Akan tetapi di dalam praktiknya, banyak negara-negara yang kemudian menangani pengungsi tidak berdasarkan standar internasional yang sudah diatur dalam Konvensi Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum kebijakan penanganan pencari suaka dan pengungsi di berbagai negara terhadap pola eksklusivitas dan relatifitas kedaulatan negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada negara di atas negara. Semua negara memiliki kedudukan yang sama, karena dibatasi oleh kedaulatan wilayahnya masing-masing. Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia melakukan pendekatan kedaulatan negara dengan mengoptimalkan operasi perbatasan guna mencegah masuknya imigran illegal. Malaysia dan Singapura bukan merupakan negara pihak Konvensi Tahun 195Sehingga sikap mereka jelas, yaitu menolak kehadiran pencari suaka dan pengungsi. Kedua negara ini menunjukkan sikap konsisten bahwa kedaulatan negara tidak dapat diintervensi oleh lembaga internasional. Hal serupa juga ditunjukkan oleh Amerika Serikat dan Australia. Walaupun sebagai negara pihak, kedua negara tersebut dengan tegas menolak masuknya pencari suaka dan pengungsi melalui berbagai macam kebijakan perbatasannya. Amerika Serikat dan Australia lebih memilih untuk melanggar prinsip non-refoulement yang diatur dalam Konvensi Tahun 1951 daripada mengobankan keamanan dan kedaulatan negaranya.
关键词:Perbandingan Hukum;Pencari Suaka;Pengungsi;Kedaulatan Negara