期刊名称:Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
印刷版ISSN:2089-9009
出版年度:2021
卷号:10
期号:2
页码:303-321
语种:Indonesian
出版社:Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
摘要:Pembentukan Badan Regulasi Nasional (BRN) atau sebelumnya disebut Pusat Legislasi Nasional (PLN) merupakan gagasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai upaya mengatasi problematika peraturan perundang-undangan. Meskipun, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur beberapa kewenangan BRN/PLN. Namun, ternyata sampai saat ini BRN/PLN ini belum juga terbentuk, bahkan terjadi stagnansi perkembangan. Permasalahan yang hendak dijawab: Bagaimana problematika dan praktik penyusunan peraturan perundang-undangan saat ini? Bagaimana formulasi Badan Regulasi Nasional yang ideal kedepan mewujudkan reformasi regulasi? Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan agenda reformasi regulasi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala: hiper regulasi, kontradiksi substansi, disharmonisasi kelembagaan negara, serta inkonsistensi proses bisnis. Formulasi ideal BRN/PLN berdasarkan konsep kelembagaan negara yaitu BRN/PLN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diatur melalui Peraturan Presiden. BRN/PLN berwenang: a. Mewakili Pemerintah dalam pembentukan undang-undang; b. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; c. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan, struktur kelembagaan BRN/PLN: a. Berada di bawah Presiden; b. Pimpinan ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke BRN/PLN.