摘要:Desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan arah pengaturan penguatan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, terdapat beberapa aturan turunan yang justru menghambat aktualisasi pemberdayaan masyarakat. Menimbulkan aturan yang saling tumpang tindih, sehingga berdampak pada lambatnya pemberdayaan masyarakat. Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat. Pertama, mengapa diperlukan upaya untuk melakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa? Kedua, bagaimana upaya hukum dalam mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa? Pemberdayaan masyarakat desa merupakan upaya untuk membangun desa agar lebih berkembang dan berkualitas. Saat ini, upaya pemberdayaan tersebut juga terhambat oleh regulasi yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya pada tingkatan Peraturan Menteri. Oleh karena itu, deregulasi menjadi upaya terpadu agar tercipta kepastian hukum yang mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.