出版社:Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
摘要:Berdasarkan penghitungan survei primer, hampir 1.030 Ha tambak yang produktif di Kecamatan Manyar telah dikonversi menjadi industri dan pergudangan serta perumahan. Kemudian menurut RTRW Gresik 2010-2030, konversi lahan tambak di Kecamatan Manyar sampai tahun 2028 diperkirakan mencapai seluas 895 Ha. Konversi lahan tambak tersebut menyebabkan menurunnya produksi perikanan, pencemaran sumber air bersih setempat, serta polusi industri. Untuk mencegah dampak-dampak lain dari konversi lahan tambak tersebut diperlukan kriteria arahan dalam rangka membatasi konversi lahan di area tambak Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tahapan analisis dalam penelitian ini yaitu mengidentifikasi karakteristik konversi lahan, menentukan faktor penyebab konversi lahan beserta mencari kriteria pengendalian penggunaan lahan dengan menggunakan Content Analysis. Kriteria pengendalian konversi lahan yang dapat digunakan sebagai masukan pada perumusan arahan pengendalian lahan di area tambak Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik adalah: (1) kriteria aturan zonasi yang efektif yaitu dipahami dan diterima semua kalangan, dalam hal ini harus lebih disosialisasikan dalam forum multistakeholder dan terdapat pembahasan evaluasi pelaksanaannya, (2) kriteria aturan perizinan yang efektif yaitu harus lebih ketat dalam memberi izin pendirian bangunan pabrik terutama yang dikawatirkan dapat mencemari lingkungan, (3) kriteria aturan jual beli lahan yang diterapkan yaitu harus bersih dan seefisien mungkin menimalisir celah makelar yang melanggar aturan dalam membeli dan menjual lahan tambak kepada investor asing, (4) kriteria sentralisasi penguasaan lahan yaitu harus transparan dan merakyat dalam membatasi kepentingan pribadi untuk tujuan bersama dan diharapkan tidak memunculkan penguasa yang menyalahgunakan wewenangnya, (5) kriteria pemberian subsidi yaitu seharusnya lebih dapat meningkatkan motivasi pemilik tambak atau petambak secara nyata dalam mewujudkan keproduktifitasan tambaknya dan harus berjalan terus, serta (6) kriteria pajak yang diterapkan yaitu tidak terlalu membebani masyarakat petambak dan diringankan bagi pemilik tambak yang mampu meningkatkan produktifitas tambaknya.