出版社:Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
摘要:Indonesia mempunyai luas 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Indonesia memperoleh hak kewenangan memanfaatkan ruang laut yang menyangkut eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan sumberdaya hayati dan non hayati, penelitian, dan yuridiksi mendirikan instalasi ataupun pulau buatan. Jika Indonesia tidak memaksimalkan kebijakan dalam mengatur ruang laut akan terjadi konflik dan merugikan negara dan masyarakat. Konflik yang terjadi di laut dikarenakan belum adanya kepastian batas-batas kegiatan (spatial boundary system) di wilayah perairan laut sehingga menimbulkan tumpang tindih antar jenis kegiatan pengusahaan dan pemanfaatan ruang laut. Untuk mereduksi konflik di ruang laut pemerintah menyusun Undang – Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang – Undang 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Luaran dari UU No. 1 Tahun 2014 salah satunya adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K). Penelitian ini akan membuat peta kondisi eksisting pemanfaatan ruang laut, melakukan inventarisasi dan analisis izin lokasi dan pengelolaan ruang laut, di Kab. Situbondo menggunakan RZWP3-K yang disahkan di Perda Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penelitian ini menghasilkan bahwa pemanfaatan ruang laut yang terdapat di Kab.Situbondo berupa keramba jaring apung (KJA), wisata pariwisata pantai, wisata bawah laut, dan pipa gas bawah laut. Dari 79 pemanfaatan ruang laut hanya ada 1 (satu) yang memiliki izin yaitu pipa gas bawah laut, dan hanya 19% pemanfaatan ruang laut yang sesuaian dengan RZWP3-K Provinsi Jawa Timur.
关键词:Izin Lokasi dan Pengelolaan;Kab. Situbondo;Pemanfaatan Ruang Laut;RZWP3-K