出版社:Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
摘要:Penyediaan ruang terbuka hijau publik merupakan salah satu komponen penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Kondisi penyediaan ruang terbuka hijau publik di Kota Banda Aceh per tahun 2020, baru mencapai 14,31% dari ketentuan minimum 20,00% dari luas wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Upaya penambahan/penyediaan ruang terbuka hijau publik seringkali terkendala masalah alokasi anggaran untuk pengadaan lahan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model penambahan ruang terbuka hijau publik optimal di Kota Banda Aceh berdasarkan minimasi anggaran. Tujuan penelitian dicapai dengan mengidentifikasi ketersediaan lahan dan kebutuhan penambahan ruang terbuka hijau publik, selanjutnya dirumuskan model penambahan ruang terbuka hijau publik menggunakan metode linear programming. Hasil penelitian menunjukkan upaya pengadaan lahan untuk penambahan ruang terbuka hijau publik optimal di Kota Banda Aceh membutuhkan anggaran sebesar Rp. 1.767.747.119.132 dengan luas penambahan lahan seluas 3.293.404 m².