摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pentingnyamediasi dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta. Penelitian inimenggunakan jenis penelitian yuridis normatif denganpendekatan (statute approach) dan (conceptual approach). Hasilpenelitian menunjukan ada beberapa faktor yang patut untukdipertimbangkan sebagai alasan memilih mediasi dalam sengketaHak Cipta. Faktor tersebut adalah 1) Proses litigasi yangmemakan biaya yang tinggi (2) Mediasi merupakan solusialternatif berbagi hak cipta (3) Mediasi sebagai saranamembangun jejaring dan reputasi Bisnis (4) Sulitnya pembuktian dalam sengketa Hak Cipta (5) Kehendak Pancasiladalam penyelesaian pertikaian secara damai (5) litigasi dapatmerusak hubungan bisnis atau reputasi para pihak; (6) Mediasimemperingan kerja hukum acara; (7) Mediasi sebagai budayahukum di Indonesia. Beberapa konsep yang harus dikembangkanuntuk keberhasilan mediasi yaitu Pertama, seorang mediatoryang handal dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta mengingatkompleksitas pengaturan hukum hak cipta. Kedua, HarmonisasiPerma Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi DiPengadilan dengan UU Hak Cipta dengan mensinkronkanpengecualian kewajiban mediasi di Pengadilan Niaga dengankewajiban mediasi dalam UU Hak Cipta. Ketiga, Proses Mediasiharus bersifat informal agar para pihak yang terlibat merasasaling di hargai dan tidak ada ketegangan yang memacu amarah.Implikasi dari proses informal ini adalah terbangunnya jejaringdan reputasi bisnis para pihak.