摘要:Penelitian ini dibuat untuk mengkaji dan mengetahui teori hak milik hak atas tanah Adat Melayu. Pengakuan hukum adat diakui di Indonesia diatur dalam Undang-undang 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Tujuan penelitian untuk mengetahui sejarah hak atas tanah Melayu dan teori yang menentukan hak milik atas Tanah Adat Melayu. Sejarah hak atas tanah berawal dari kerajaan Aru dan kedatangan perkebunan asing wilayah Sumatera Timur. Teori hak milik berkaitan degan hak atas tanah menggunakan pendapat Teori Mcpherson dan Teori Jhon Locke bahwa tanah berasal dari Tuhan dan manusia harus bekerja keras.