摘要:Artikel ini bertujuan untuk mengkaji model-model penyelesaian pembayaran mahar berutang yang menjadi tradisi di sebagian masyarakat Mandailing Sumatera Utara. Masalah difokuskan pada bagaimana hukum bekerja dan efektif untuk membangun keteraturan baru dan akhirnya menciptakan keharmonisan dalam hal mahar berutang yang dijadikan penyelesaian dalam kawin lari lalu terjadi perceraian pada pernikahan tersebut. Guna mendekati masalah ini digunakan pendekatan sosioantropologi hukum. Penelitian ini juga termasuk ke dalam kategori penelitian hukum non doktrinal atau penelitian hukum empirik (sosiolegal). Data-data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap tokoh-tokoh adat dan beberapa partisipan yang melakukan praktik-praktik kawin lari (Marlojong) tersebut dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa mahar berutang yang dilakukan pada perkawinan Marlojong pada dasarnya bertujuan positif yaitu untuk mengikat hubungan rumah tangga antara suami dan istrinya agar tetap bersama selamanya. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa kasus yang menunjukkan bahwa mahar berutang adalah sumber konflik yang tidak hanya melibatkan suami istri tetapi juga melibatkan dua keluarga besar. Ketika mahar berutang melahirkan konflik, maka jalan keluar yang ditempuh ada 3 (tiga) model penyelesaian.