摘要:Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prosedur yang ideal dalam penyerahan protokol notaris yang telah berumur 25 tahun atau lebih kepada MPD serta bagaimana konsep sanksi yang ideal terhadap MPD atas tidak diserahkannya protokol notaris tersebut. Guna mendekati masalah ini dipergunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute-approach). Data-data dikumpulkan melalui pengkajian peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya sosialisasi mengenai protokol notaris yang berumur 25 tahun atau lebih oleh MPD kepada notaris, memberikan jangka waktu 30 hari dalam penyerahan protokol tersebut yang kemudian MPD mencatat dalam database dan menyimpannya di kantor yang representatif agar memudahkan jika suatu saat notaris perlu mengeluarkan salinan akta ataupun grosse.