摘要:Berdasarkan landasan filosofis tujuan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yaitu tercapainya nilai demokrasi yang berkelanjutan yakni proses partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Pemilihan kepala daerah serentak yang telah terlaksana pada bulan Desember 2020 memunculkan lagi fenomena calon tunggal. Salah satu diantaranya kabupaten/kota yang melaksankan pilkada dengan calon tunggal adalah Kabupaten Boyolali yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini membahas Apakah pilkada serentak dengan menghadirkan pasangan calon tunggal sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang demokratis; Bagaimanakah partisipasi pemilih di Kabupaten Boyolali yang hanya terdapat calon tunggal dalam Pilkada serentak tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, data diperoleh dari data primer dan data sekunder, penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan mengumpulkan data dari kajian kepustakaan dan literatur hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hadirnya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah 2020 di Kabupaten Boyolali merupakan bentuk demokrasi empirik dan berkembang secara dinamis dan hukum harus mengikuti setiap perkembangan sosial masyarakat yang ada di daerah masing-masing.