摘要:Penggunaan sanksi pidana di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menimbulkan permasalahan hukum dalam tataran konseptual. Dalam penelitian ini Penulis memfokuskan pada 2 (dua) hal yaitu, (1) formulasi sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan (2) Kebijakan formulatif sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dikaitkan dengan prinsip individualisasi pidana. Jenis penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang dipakai adalah data sekunder, yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal ilmiah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, sedangkan metode analisis datanya menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil analisis yang dilakukan terhadap fokus penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa formulasi sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berkaitan dengan strategi kebijakan formulasi hukum pidana di bidang perpajakan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara pada saat ini. Sejalan dengan prinsip dalam pidana perpajakan, bahwa sanksi pidana dalam perpajakan adalah bersifat Ultimum Remidium artinya dalam penegakan terhadap pelanggaran hukum perpajakan yang diutamakan adalah sanksi adminitratif, sedangkan penerapan sanksi pidana dilakukan apabila sanksi administratif sudah tidak efektif lagi untuk membuat Wajib Pajak patuh terhadap ketentuan perpajakan. Selanjutnya implementasi ide individualisasi pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengacu pada Pasal 54 RKUHP 2019 dan diakomodir berdasarkan aspek asas kesalahan (asas culpabilitas) dan elastisitas pemidanaan (elasticity of sentencing).
关键词:individualisasi pidana; sanksi pidana; dan UU No. 16 Th. 2009