摘要:Penyelesaian masalah Hak Asasi Masnusia (HAM) masa lalu merupakan proses dimana pelaku pelanggaran HAM diadili demi terciptanya keadilan secara hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang dalam penyelesaian HAM masa lalu dan rekonsiliasi nasional di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan, bahwa penyelesaian HAM masa lalu dilakukan melalui tiga model penyelesaian, yaitu to forget and to forgive (melupakan dan memaafkan; artinya, tidak ada pengadilan dan lupakan masa lalu). Selanjutnya adalah“never to forget, never to forgiveâ€, (tidak melupakan dan tidak memaafkan). Artinya, peristiwa masa lalu akan tetap diproses secara hukum. Terakhir adalah never to forget but to forgive†(tidak melupakan, tetapi kemudian memaafkan. Artinya, ungkapkan terlebih dulu, sampaikan kebenaran, kemudian ampuni). Penyelesaian model ini merupakan bentuk kompromi.The resolution of the problem of Human Rights (HAM) in the past is a process in which perpetrators of human rights violations are tried for the creation of legal and social justice. This study aims to analyze the background in the past settlement of human rights and national reconciliation in Indonesia. The results of this study indicate that the settlement of past human rights is carried out through three settlement models, namely to forget and to forgive (meaning there is no trial and forget the past). Next is “never to forget, never to forgive†(meaning that is, past events will still be processed legally). Finally, never to forget but to forgive â€(meaning that is, express first, convey the truth, then forgive). Completion of this model is a form of compromise.