摘要:Konsep keseimbangan menjadi ide pembaharuan dalam hukum pidana saat ini. KUHP yang berlaku selama ini masih belum mampu memberikan keadilan dikarenakan masih berorientasi pada nilai-nilai hukum kolonial, belum bersumber pada Pancasila. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan tipe penelitian doktrinal dengan pendekatan perundangan serta pendekatan konsep. Pada akhirnya, dalam memaknai hukum yang berkeadilan harus memiliki konsep keseimbangan yang diharapkan mampu menjadi solusi. Asas keseimbangan dalam tujuan pemidanaan adalah untuk membina pelaku dan membebaskan rasa bersalah pelaku, disamping itu juga bertujuan untuk mencegah dilakukan tindak pidana dengan menegakkan hukum, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.The concept of balance is a renewal idea in the current criminal law. The Criminal Code that has been in force so far has not been able to provide justice because it is still oriented to the values of colonial law, not yet based on Pancasila. This research is legal research using the type of doctrinal research with the legislative approach and the conceptual approach. In the end, in interpreting the law with justice, it must have a concept of balance that expected to be a solution. The principle of balance in the goal of punishment is to foster the perpetrators and free the guilty while also aiming to prevent criminal offenses by enforcing the law, resolving conflicts caused by criminal acts, restoring balance, and bringing a sense of peace in society.