摘要:Konflik kerap hadir di kehidupan sehari-hari, entah antar perorangan, anggota keluarga maupun masyarakat. Konflik yang dihadapi pasangan suami isteri ini sebenarnya bisa disebabkan banyak faktor, mulai dari hilangnya rasa menghargai satu sama lain, lupa akan pentingnya kebutuhan untuk didengarkan, tidak peka dengan kebutuhan pasangan dan beberapa sebab lainnya. Rumah tangga yang harmonis bukan berarti tanpa konflik dan masalah. Justru berbagai masalah dan konflik akan menjadi pembuktian kedewasaan suatu hubungan. Karena sejatinya setiap masalah harus dihadapi dan dicari jalan keluarnya, bukan dihindari. Untuk itu, pasangan suami istri perlu mengetahui masalah-masalah yang sering terjadi dalam rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana penerapan sanksi pidana dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga pada Putusan Nomor :80/Pid.Sus/ 2020/PN.Liw. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Penelitian yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap hal-hal baru yang bersifat teoritis yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Sedangkan Pendekatan empiris yaitu pendekatan melalui studi lapangan yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan data dan informasi yang akurat dari narasumber yang berhubungan dengan permasalahan pada penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dalam Putusan Nomor :80/Pid.Sus/ 2020/PN.Liw bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dalam melakukan kekerasan fisik dengan alasan terdakwa kesal terhadap korban. Karena hal tersebut selanjutnya terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi Novitaria Wulandari karena dia pergi main tidak pamit dengan Terdakwa dan Terdakwa memukul Saksi Novitaria Wulandari untuk mendidik agar tidak seenaknya saja. Untuk Penerapan Sanksi Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa adalah keponakan Terdakwa sendiri bernama Novitaria Wulandari. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yakni Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Amri Bin Alm Basir R, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
关键词:Kata Kunci Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga; Putusan Hakim; Tindak Pidana