摘要:Dirasah islamiyah khususnya dibidang keilmuan tafsir mengalami kemujuan dan berkembang seiring dengan pola kehidupan yang kian modern, salah satu topik yang menjadi perbincangan yaitu kesetaraan gender. Posisi perempuan yang selalu dikaitkan dengan lingkungan domestik semata, hal ini seolah menjadi kewajiban agama yang harus dilaksanakan sebagaimana wajibnya mengerjakan kewajiban yang dianggap berdosa jika ditinggalkan. Sementara posisi laki-laki sering dikaitkan dengan lingkungan publik yang bebas mengembangkan dan mengasah minat dan bakat untuk berkembang menjadi manusia yang lebih baik. Tujuan penelitian ini sesuai dengan kegelisahan para kaum wanita yang menawarkan model pembacaan baru terhadap pemikiran dalam memahami konsep feminisme yang digagas oleh M.Quraish Shihab dalam Tafsīr al-Mishbāh. yang memiliki pemahaman bagaimana merasionalkan tentang perbedaan Qudrati dan persamaam hak Gender, serta memahami makna feminisme dan menganalisis secara epistemologi hermeneutis model pemikiran M.Quraish Shihab tentang Feminisme. Hasil penelitian ini memberi simpulan tenang adanya ruang kesejajaran antara laki laki dan perempuan dalam memperoleh hak dalam kehidupan, dari mulai hak pendidikan, politik, juga agama. perbedaan biologis bukan menjadi alasan untuk membedakan hak dan juga kewajiban, perbedaan jenis kelamin antara laki-laki dan permpuan memang sudah menjadi kodrat yang termaktub dalam al-Quran namun Tidak menjadi perbedaan terhadap potensi yang diberikan Allah kepada manusia.