摘要:Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis urgensi dan implikasi fungsi hukum pidana sebagai primum remedium dalam penanggulangan illegal fishing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang menggunakan pendekatan kebijakan hukum, dengan data sekunder sebagai data utama yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi hukum pidana sebagai primum remedium menjadi urgen sifatnya karena illegal fishing tidak hanya merugikan negara, namun juga mengancam kepentingan nelayan lokal, iklim industri, usaha perikanan, dan ketersediaan ikan. Implikasi yuridis fungsi hukum pidana sebagai primum remedium, yaitu hakim cenderung menjadikan sanksi pidana sebagai dasar memutus perkara illegal fishing. Selain itu, implikasi non-yuridis, yaitu tidak memberikan rasa keadilan bagi nelayan lokal, khususnya nelayan kecil.
关键词:Hukum Pidana; Illegal Fishing; Primum Remedium.