摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui resentralisasi kewenangan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi hukum resentralisasi kewenangan terhadap keberlakuan produk hukum daerah. Menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Resentralisasi kewenangan tersebut secara filosofis bertentangan dengan prinsip otonomi, hubungan kewenangan yang adil dan serasi, dan pembagian urusan pemerintahan konkuren. Karenanya, resentralisasi kewenangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja berimplikasi kepada ketidakberlakuan produk hukum daerah berdasarkan argumentasi hukum (1) asas lex superiori derogat legi inferiori, peraturan daerah dikesampingkan oleh keberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja; (2) Secara normatif, Pasal 250 Undang-Undang Pemerintahan Daerah menentukan peraturan daerah dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.