摘要:Tujuan dari penelitian ini adalah menguji pengaruh kompetensi aparat pengelola dana desa, komitmen organisasi pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Undang-Undang Desa memutuskan desa sebagai ujung tombak pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk mengelola potensi yang dimiliki dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyakat. Dalam mengelola dana yang besar di tingkat desa, pengelolaan dituntut untuk menjaga akuntabilitasnya. Penelitian ini menggunakan metode survey dengan pendekatan kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer. Populasi dalam penelitian ini adalah pengelola dana desa di Kabupaten Kulonprogo yang terdiri dari Kepala desa, Sekretaris desa, dan Bendahara.Total sampel dalam penelitian ini adalah seratus delapan aparat pengelola dana desa yang diambil dari 36 Desa di Kabupaten Kulon Progo. Teknik pengambilan sampel menggunakan simple random sampling. Teknik analisis data menggunakan uji validitas dan reliabilitas, selanjutnya uji hipotesis yaitu uji regresi berganda dengan bantuan software SPSS Statistic Version 21. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kompetensi aparat pengelola dana desa, komitmen organisasi pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat berpengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa.
关键词:Dana DesaKomitmen Organisasi Partisipasi MasyarakatAparat Desa