摘要:Filosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah proses dan prosedur untuk membagikan atau mendistribusikan aset debitor secara adil dan merata kepada para kreditornya atas ketidakmampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya. Profesi kurator muncul sebagai bagian dari lembaga kepailitan yang mempunyai tanggung jawab cukup berat yang belum ada batasan dari tanggung jawab tersebut. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui tanggung jawab kurator itu. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu prinsip dan konsep tanggung jawab kurator kepailitan juga membahas tanggung jawab kurator terhadap resiko kerugian dalam pengurusan dan pembersan harta pailit. Hasil penelitian ini yaitu bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Kedua tanggung jawab kurator terbagi atas 2 yaitu tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dan tanggung jawab pribadi kurator sehingga kurator harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian terhadap harta pailit dengan batasan-batasan tanggung jawabnya berdasarkan Undang Undang Kepailitan.