摘要:Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami bagaimana penegakan hukum kepada masyrakat sebagai pemakai jasa, serta bentuk pertanggungjawaban PT. PLN terhadap konsumen yang disebabkan karena terjadinya pemadaman. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) yang membentuk kesimpulan dari peraturan hukum yang berlaku. Dengan memakai sumber dari bahan hukum sekunder yakni buku beserta jurnal-jurnal hukum dan bahan hukum primer yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari hasil akhir maka bisa ditarik konklusi yaitu masyarakat selaku pengguna dari jasa listrik berhak mendapat kompensasi yang sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa indikator kerugian dapat disebutkan konsumen berhak menerima kompensasi jika terjadinya pemadaman yakni merupakan kelalaian atau kesalahan dalam pengoperasian oleh pihak pemegan izin usaha penyedia jasa listrik, setara dengan syarat yang ada didalam perjanjian jual beli tenaga listrik.