摘要:Penelitian ini memiliki tujuan untuk mampu menganalisa dan menguraikan aturan hukum terkait bagi pelaku usaha yang berkendala dalam hal persaingan usaha ditengah arus pasar digital yang meningkat penggunaannya atau yang dapat disebut sebagai e-commerce, serta untuk mengetahui aspek akibat hukum yang timbul dari adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam suatu transaksi e-commerce dalam perspektif hukum di Indonesia. Analisa permasalahan pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Adapun hasil pembahasan menguraikan bahwa peraturan hukum dari persaingan usaha pada e-commerce diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni UU ITE, UU Perdagangan dan UU Persaingan Usaha serta tindak lanjut dari pengaturan tersebut tertuang dalam PP No 80 Tahun 2019 yang mengatur perdagangan digital. Akibat hukum dari timbulnya perilaku pelaku usaha yang tidak sehat dalam transaksi e-commerce yakni diatur dalam UU Persaingan Usaha yang terkualifikasi atas akibat hukum secara administratif dan pengenaan sanksi pidana. Lembaga yang berhak mengawasi dan menjatuhkan sanski atas adanya pelanggaran usaha tersebut adalah KPPU sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan atributif dalam UU Persaingan Usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 untuk menjatuhkan sanksi dalam Pasal 47 sebagai sanksi administratif serta Pasal 48 sebagai pidana pokok yang dijatuhkan oleh pelaku usaha dalam hal ini dapat perorangan maupun korporasi yang ada diwilayah hukum Republik Indonesia dapat ditindaklanjuti berdasar pada UU Persaingan Usaha .