摘要:Riset ini dilakukan dengan tujuan menjelaskan bahaya menjual ayam potong berformalin serta perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penjualan ayam potong yang berformalin. Riset ini tercantum dalam riset hukum yang hukum normatif yakni metode penelitian hukum dalam mengkaji hukum yang dikonsepkan selaku norma ataupun kaidah untuk menemukan kebenaran berdasarkan bahan kepustakaan ataupun data sekunder belaka dengan menggunakan pembahasan dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan terhadap isu-isu hukum yang ada sehingga dapat menguji serta mengetahui dasar dari norma hukum suatu peristiwa dalam melindungi konsumen dari pelaku usaha yang melanggar hukum. Bersumber pada hasil riset ini wujud perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan ayam potong yang berformalin ialah konsumen dapat menggugat pelaku usaha serta menuntut ganti rugi melalui BPSK. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pula bisa terkena sanksi pidana ataupun administratif seperti yang tercantum pada Hukum Perlindungan Konsumen. Konsumen yang merasa mendapat kerugian diperbolehkan menuntut haknya pada pelaku usaha sehingga pemerintah bisa mengambil keputusan tepat pada pelaku usaha yang memakai formalin pada saat menjual ayam potong.