摘要:Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hubungan hukum (hak dan kewajiban) yang terbentuk antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, penelitian ini juga akan mengulas tentang pengaturan ganti kerugian kepada konsumen berdasarkan UUPK. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa caveat venditor merupakan hubungan yang terdapat antara konsumen dan pelaku usaha. Doktrin ini memberikan pemahaman bahwa pelaku usaha merupakan pihak yang paling mengetahui secara pasti mengenai kejelasan dan kebenaran informasi barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Maka dari itu, pelaku usaha dituntut untuk waspada, hati-hati, beritikad baik, dan bertanggung jawab terhadap barang dan/atau jasa yang disediakan. Barang dan/atau jasa yang diperdagangkan dapat digunakan secara layak dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pasal 19 ayat (2) UUPK menentukan pelaku usaha mengganti kerugian yang dialami konsumen dengan cara “pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Pasal 19 ayat (3) menentukan pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”. Tenggang waktu pemberian ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) kontradiktif dengan Pasal 27 huruf e yang mengatur bahwa terdapat interval waktu selama 4 (empat tahun) sejak pembelian barang untuk pelaku usaha bertanggungjawab atas kerugian yang diderita konsumen.