摘要:Tujuan penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui hak seseorang terhadap tubuhnya yang dalam konteks ini yaitu untuk menjual organ tubuhnya sendiri beserta tinjauan yuridis mengenai penjualan organ tersebut, sehingga diketahui apakah tindakan tersebut benar atau tidak secara hukum. Metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang digunakan dalam tulisan ini, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan studi pustaka yang dilakukan terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan selain daripada hukum yang berhubungan dengan penelitian hukum ini. Diketahui bahwa hak kepemilikan atas tubuh tidaklah sama dengan konsep hak kebendaan. Penjualan organ tubuh milik pribadi merupakan tindak pidana berdasarkan pada Pasal 65 dan Pasal 192 UU No. 36 Tahun 2009, Permenkes No. 38 Tahun 2016, serta PP No. 18 Tahun 1981.
其他摘要:The purpose of the writing of this journal is to find out the ownership rights of person to his body, which in this context is to sell his own organs along with the juridical review of the trading of organs, so that it is known whether the action is legally correct or not. Normative legal research method is the writing method that The Writer used, and using statute approach and conceptual approach. The data collection technique in this writing are carried out by literature study of legal materials, both primary legal materials, secondary legal materials and non-legal materials related to this legal research. It noted that the ownership rights of body is different with the concept of material rights. The sale of privately owned organs is a criminal offense based on Article 65 and Article 192 of Law No. 36 of 2009, Minister of Health Regulation No. 38 of 2016, as well as Government Regulation No. 18 of 1981.