出版社:Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
摘要:Banyaknya tambahan kuota haji belum teratasi, terutama perihal pembiayaan haji yang memerlukan subsidi. Target subsidi yang seharusnya menjangkau masyarakat yang tidak mampu secara finacial dan konsep demokrasi kesejahteraan melalui instrumen subsidi yang digunakan oleh negara dalam hal ini belum terpenuhi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus sehingga analisis penelitian lebih menekankan kepada kebijakan pemerintah dan permasalahan yang berkembang mengenai pembiayaan haji. Temuan penelitian ini yakni, keberadaan subsidi yang tercipta dengan adanya instrumen nilai manfaat dan praktik subsidi yang secara tidak langsung, telah dilakukan sebelumnya melalui penetapan BPIH dengan besaran 50% dari real cost biaya haji yang dilakukan oleh Menteri dengan kesepakatan DPR, secara tidak langsung menjadi kebiasaan yang praktik ketatanegaraan yang telah berangsur-angsur lama menjadi hukum. Hal ini adalah lumrah, karena selama kebiasaan ketatanegaraan dilakukan demi melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan, hal tersebut konstitusional. Namun jika praktik ketatanegaraan tersebut justru mengalami permasalahan atau potensi konstitusional, maka hal tersebut harus dipertegas dalam sebuah legis formal atau peraturan perundang-undangan.
其他摘要:Additional quotas for hajj have not been resolved, particularly in regard to the financing of hajj, which requires subsidies. The state's goal of distributing subsidies to those who are unable to afford them has not been met, and the state's concept of welfare democracy has not been realized. Accordingly, this investigation employs normative legal research in order to focus on government policies as well as developing issues related to Hajj financing. A constitutional practice that has gradually become law is revealed in this study, namely the existence of subsidies created by the existence of benefit value instruments and the practice of subsidies that have been carried out previously in an indirect manner by the Minister with agreement from the DPR in determining BPIH by applying a 50% discount to the real cost of the hajj. As long as the constitutional practice is carried out in order to complete, perfect, and revitalize the legislation, this is normal. A formal legislative body or statutory regulation is required if there are any actual or potential constitutional issues with the practice of constitutional law.
关键词:Open Legal Policy;Pembiayaan Haji;Haji Non Subsidi;Kategori Haji