摘要:Berbagai gagasan mengenai sikap moderasi beragama terus tumbuh menunjukkan bagaimana intelektual Muslim Indonesia memiliki pandangan mengenai sikap-sikap yang toleran atas pemeluk agama lain. Salah satu tokohnya ialah Hamka dan Quraish Shihab dengan karya Tafsirnya. Kedua tokoh tersebut menghadapi situasi yang berbeda karena lahir pada generasi berbeda. Artikel ini berusaha untuk melihat bagaimana respon kedua tokoh tersebut tentang toleransi beragama di Indonesia di dalam karya tafsir masing-masing dengan menggunakan pendekatan Kuhn mengenai konsep pergeseran paradigm (paradigm shift) untuk melihat pergeseran penafsiran yang terjadi. Analisis akan diarahkan dengan meninjau latar belakang ideologi, relasi kuasa (otoritas), dan fanatisme terhadap suatu ideologi. Penelitian ini fokus pada ayat-ayat moderasi beragama yakni surat al-Baqarah [2]: 256, An [3]: 85, Al-Kafiru>n [109]: 1-6, yang akan ditinjau juga dengan mengalisis aspek sosial-budaya dan otoritas penafsiran yang terjadi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya pergeseran pemikiran dari kedua tokoh di atas dari teologi-Madhabi kepada teologi-Humanis. Penafsiran Hamka cenderung klasik terutama dalam melihat relasi agama dan budaya, sementara Shihab lebih terbuka atas perbedaan. Ini menunjukkan keterpengaruhan penafsiran berdasarkan konteks keindonesiaan yang beragam.