摘要:Penggunaan istilah makar sebagai terjemahan dari kata aanslag dalam KUHP Indonesia saat ini memicu berbagai polemik karena memiliki banyak arti sehingga menimbulkan ambiguitas yang menyebabkan tidak terjaminnya kepastian hukum. KUHP Indonesia saat ini dalam rumusannya tidak memberikan define dan batasan perbuatan makar sehingga multitafsir masih rentan terjadi. Menyikapi hal yang demikian maka perlu dilakukan reformulasi delik makar di dalam Rancangan KUHP agar nantinya menjamin kepastian hukum. Bentuk limitasi dari perbuatan makar setidak-tidaknya harus memuat niat, permulaan pelaksanaan, dan serangan secara fisik atau non-fisik.