摘要:Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji apakah Permukiman di atas air dapat diberikan status hak kepemilikan sebagaimana hak atas tanah dalam UUPA. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa permukiman di atas air dapatkah diberikan status hak atas tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan dengan harapan masyarakat yang memiliki rumah dan permukiman di atas air dapat memperoleh bukti kepemilikan hak milik atas tanah dan bangunan di atas air. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan sejarah (Historical Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberi peluang untuk dapat diberikan hak atas tanah terhadap permukiman di atas air namun secara konsep hukum hal tersebut bertentangan dengan UUPA yang hanya mengatur jenis hak-hak atas tanah yang hanya diberikan atas tanah maupun bangunan yang berdiri di atas tanah.