摘要:Pada tahun 2014, Indonesia menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan yang dipandang sebagai suatu hambatan perdagangan berupa pembatasan kuantitatif yang diterapkan melalui sistem perizinan impor. Tulisan ini hendak menganalisis kesesuaian putusan panel dan appellate body dalam kasus Indonesia - Importation of Horticultural Products, Animals and Animal Products dengan amanat larangan pembatasan kuantitatif dalam kerangka hukum WTO. Kebijakan Indonesia tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum WTO, walaupun terdapat beberapa pengecualian terhadap pembatasan kuantitatif tersebut.