摘要:Pihak kepolisian dalam melakukan penanganan terkait kebijakan yang diterapkan dalam masa kedaruratan dengan menggunakan sanksi pidana, sementara, Kepolisian pun perlu melakukan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat ketika terjadi upaya represif dari pihak kepolisian dalam menegakkan kebijakan pemerintah melalui Maklumat Kapolri. Target khusus yang ingin dicapai adalah mengkaji pemberlakuan Maklumat Kapolri dalam penerapan isi maklumat yang mengandung sanksi pidana dan mengkaji efektivitasnya di dalam penerapannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan mengkaji data kepustakaan yang merupakan data sekunder, berupa kebijakan pemerintah dalam penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) yang kemudian terkait dengan penerapan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dalam upaya penegakan melalui jalur hukum dengan sarana sanksi pidana.