摘要:Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK berdampak pada hilangnya ketentuan masa kerja PKWT yang dibatasi maksimal lima tahun. Hal itu menimbulkan ketidakpastian masa kerja bagi buruh. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum masa kerja PKWT dan memberikan rekomendasi ketentuan ideal mengenai masa kerja PKWT. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian ini adalah ketentuan peralihan PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) harus dikembalikan menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga output dari sengketa peralihan status perjanjian kerja berbentuk putusan yang dapat dieksekusi.