摘要:Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010 tentang status hukum anak luar nikah sebagai berikut : (a) putusan yang menempatkan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum ; (b) putusan yang merespon keinginan pencari keadilan dan memberikan nilai kesejahteraan dan kebahagiaan utamanya ibu yang melahirkan dan keluarganya dengan memberikan perlindungan hak-hak keperdataan bagi anak luar nikah ; (c) putusan yang mengakomodir keinginan publik dengan melakukan rule breaking oleh hakim dalam mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada agar hukum juga mengatur dan menjamin hak-hak keperdatan anak di luar perkawinan dari kedua orangtuanya ; (d) putusan yang mengejawantahkan nilai kecerdasan moral dan spiritual dengan kandungan nilai keadilan substantif ; (e) putusan yang mengganti dan menerobos paradigma bekerjanya hukum sesuai peraturan menuju ke paradigma perilaku manusia.
关键词:hukum progresif; Satjipto Rahardjo; anak di luar nikah; putusan Mahkamah Konstitusi; rule breaking