期刊名称:E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
出版年度:2015
卷号:3
期号:03
语种:English
出版社:E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
摘要:Manusia tidak dapat lepas dari kebutuhannya berkomunikasi dengan sesamanya. Berbagai macam teknologi komunikasi dikembangkan, maka telepon pun menjadi alat komunikasi. Beberapa pelaku usaha operator selular saat ini kurang bertanggung jawab terhadap konsumennya, salah satu kasusnya mengenai penyedotan pulsa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif karena mengkajiaspek hukum, serta menggunakan sumber data sekunder berupa peraturan perundangundangan, keputusan menteri, dan teori hukum. Kesimpulan dari penulisan ini bahwa penyedotan pulsa telah melanggar hak konsumen pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar beberapa poin dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009tentang Penyelenggaraan Jasa Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan yakni Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, dan Pasal 18.