首页    期刊浏览 2024年11月08日 星期五
登录注册

文章基本信息

  • 标题:TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PRODUK MAKANAN KADALUARSA
  • 本地全文:下载
  • 作者:Manik Pratiwiningrat, Anak Agung Ayu ; Wiryawan, I Wayan ; Rudy, Dewa Gde
  • 期刊名称:E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
  • 出版年度:2015
  • 卷号:3
  • 期号:03
  • 语种:English
  • 出版社:E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
  • 摘要:Pelaku usaha dalam memproduksi barang harus mencantumkan kadaluarsanya demi memberikan rasa aman kepada masyarakat selaku konsumen. Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Terkait dengan kerugian konsumen yang diakibatkan oleh makanan kadaluarsa maka pelaku usaha harus bertanggungjawab guna melindungi hak-hak daripada konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan uraian diatas adapun masalah yang diangkat adalah siapa pihak pelaku usaha yang harus bertanggungjawab terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk makanan kadaluarsa? danbagaimana mengenai prinsip tanggung jawab dan sistem pembuktian dalam tuntutan ganti rugi konsumen yang dirugikan akibat produk makanan kadaluarsa?.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitan ini adalah pihak pelaku usaha yang paling bertanggungjawab terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk makanan kadaluarsa adalah pihak retail (pengecer), selaian retail (pengecer), pihak pelaku usaha yang lain pun terbuka peluang untuk bertanggungjawab atas kerugian konsumen sepanjang yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kalau hal itu bukan kesalahannya. Prinsip tanggung jawab yang dianut Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggungjawab (Presumption of liability), dengan sistem pembuktian terbalik. Menurut prinsip ini, pelaku usaha dianggap bersalah dan harus memberi ganti rugi kepada konsumen, sampai dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Dalam gugatan ganti rugi konsumen, maka yang wajib untuk membuktikan adalah pihak pelaku usaha yang digugat.
  • 关键词:Tanggung jawab; Pelaku usaha; Makanan; Kadaluarsa
国家哲学社会科学文献中心版权所有