摘要:Negara Indonesia adalah Negara hukum. Salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan pihak kekusaan ekstra yudisial.. Kekuasaan kehakiman sendiri merupakan kekuasaan yang merdeka, yang salah satunya melalui Asas Objektivitas yang menghendaki bahwa penyelesaian sengketa akan baik dan dapat diterima oleh semua pihak, jika dilakukan secara imparsial (tidak memihak), objektif dan adil. Harapan- harapan di atas, muncul dari adanya Asas Equality Before The Law yang merupakan salah satu dari tiga arti dari Rule of Law (Negara Hukium). Asas Equality Before The Law timbul dari sistem hukum modern yang diilhami oleh paradigma Positivisme yang beranggapan bahwa hukum itu harus objektif dan steril dari pengaruh apapun di luar hukum. Implementasi Asas Equality Before The Law dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PHI ini menarik untuk diteliti lebih lanjut, karena Pihak yang berselisih dalam hubungan industrial adalah pengusaha dan pekerja/buruh yang secara sosial maupun ekonomi jelaslah “tidak sederajat”. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Sosio-legal (Socio-legal approach), yaitu metode penelitian hukum yang disamping menganalisa implementasi asas Equality Before The Law dalam hukum normative yang diberlakukan yaitu UU.No. 2 tahun 2004. Melalui penelitian ini dapat menemukan konsep peradilan hubungan industrial yang mampu menerapkan asas Equality Before The Law yang ideal. Kata kunci: Hubungan industrial, Pengadlan Hubungan Industrial (PHI), asas Equality Before The Law. 1 Mahasiswa